Ketika Kebijakan Pusat Kurang Sosialisasi

Actrice Syahron M Alias Ellen Anggota DPRD Karimun
Actrice Syahron M Alias Ellen Anggota DPRD Karimun
”Kebijakan Fiskal Yang Merugikan Masyarakat Kepri”

Sejumlah permasalahan timbul, ketika kebijakan pusat menyatakan pemberlakukan pembayaran Fiskal bagi masyarakat bila akan berangkat ke luar negeri. Sejumlah kontraversi pun timbul. Pasalnya ada yang mengerti tatacara dalam pem berlakukan kebijakan baru yakni pembayaran fiskal untuk ke luar negeri, namun bagi etnis tertentu justru menambah daftar panjang yang membuat mereka menjadi pusing tujuh keliling dampak dari kebijakan pusat yang terkesan dipaksakan tersebut. Berikut tanggapan dari Actrice Syahron M anggota DPRD Karimun yang sempat menentang kebijakan Fiskal di Kepri?


Berikut tanggapan salah seorang anggota DPRD Karimun, Actrice Syaron M alias Ellen yang dimintai komentarnya terkait kontraversi Fiskal di wilayah Kepri?

Pertama kali saya mendengar kebijakan ini rasanya saya pantas untuk marah dan emosi, kenapa tidak,rangkaian tata urutan perundang2ngan yang seharusnya menjadiu landasan dan acuan sepertinya dianggap enteng oleh pemerintah di negri ini, mengapa tidak,UU no 36 th 2008 pasal 25 : 8 di katakan setiap wajib pajak berumur 21 th wajib membayar fiscal LN yang akan di atur dalam PP,pertanyaan saya, siapa yang sudah melihal dan memsosialisasikan PP no 80 th 2008…TIDAK ADA, siluman dan tidak jelas, tapi yang berhembus justru kabar angina dari segelintir pemain regulasi,TIDAK ADA SOSIALISASI,UJI PUBLIK,DAN SIMULASI.tiba2 saja keluar perdirpajak 53/pj/2008 yang saya katakan ”PEMAKSAAN PEMBERLAKUAN REGULASI YANG MERUGIKAN MASYARAKAT”.

Lupa daerah kita daerah kepulauan yang mempunyai karatristik yang berbeda seperti karimun,khususnya kepri ,ini oke buat pusat,tapi tidak bagi daerah kepulauan yang ada.lihat PTKP 15,84 juta apa semua org sama pendapatannya,…bgm dngan tumina,tumiyem,item yang biasa ke luar negri tuk bekerja,NPWP dari mana,Dan Pemerintah pusat Dengan amanah UU ttg batam penyangga Singapore jadinya aneh dengan diberlakukannya kebijakan FISKAL.Ini namanya menyengsarakan masyarakat, coba lihat org yang sakit dan hrs tertunda dan akhirnya meninggal krn tdk punya NPWP .siapa yang mau tanggung jawab….

tapi kalau ada sosialisasi minimal 6 bulan sebelumnya masyarakat lebih siap meski saya tau ini PEMAKSAAN KEBIJAKAN, ujung2nya masyarakat yang dirugikan….Satu insentif fiskal yang bersifat one-off tidak diiringi perbaikan fundamental tidak akan efektif. Hanya sekadar menggelembungkan tabungan domestik.

Lebih celaka jika justru dilarikan ke luar negeri. peningkatan defisit terganjal lemahnya daya serap anggaran pemerintah, yang sering dibelanjakan pada akhir satu siklus fiskal untuk berbagai kegiatan yang konsumtif sehingga tak memiliki dampak berganda seperti diharapkan. Kebijakan fiskal sebaiknya dibatasi untuk menjaga lonjakan harga yang bersumber dari sisi penawaran, seperti subsidi pada pangan, energi, dan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

bukan seperti uraian di atas.dan keanehan lebih terasa takala org asing akan ke luar negri harus bayar fiscal krn tidak punya NPWP, ANEH, krn di dunia baru di INDONESIA INI TERJADI,sudah susah tarik investor, ada investor malah di buat pusing, sangat tidak solutif,asal jadi,dan sekali lagi….MASYARAKAT DIRUGIKAN.

Selain memberatkan anggaran akibat potential loss pendapatan yang bisa mencapai triliunan rupiah, kebijakan itu juga bisa mengakibatkan lebih dalamnya dampak krisis.

Sumber :
Oleh: Actrice syaron m ( Ellen ) Anggota DPRD kab. Karimun

Tinggalkan komentar